Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya pemenuhan syarat administrasi, ketepatan jadwal, serta kesesuaian petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pencairan biaya perjalanan dinas dan honorarium bagi tim verifikasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) 2026.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Farhwun Basyerewan, menegaskan kelengkapan dokumen pendukung seperti laporan pelaksanaan dan foto dokumentasi menjadi syarat mutlak bagi keberlanjutan proses verifikasi dan validasi (verval) di lapangan.
"Kegiatan konsolidasi tersebut menjadi kesempatan penting bagi para peserta untuk memahami mekanisme pembayaran, persyaratan administrasi, serta dokumen pendukung yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan," kata Farhwun Basyerewan saat penutupan Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Dekonsentrasi (Dekon) Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Provinsi Gorontalo, Sabtu (26/9/2026).
Farhwun Basyerewan yang didampingi Syarifudin Nasaru Pengawas Koperasi Ahli Muda mengatakan, setiap daerah kabupaten/kota memiliki kondisi dan kendala yang berbeda, termasuk terkait jarak tempuh dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi.
Oleh karena itu, diperlukan analisis terhadap data KDKMP, khususnya terkait jarak tempuh dan waktu yang dibutuhkan dalam proses verval.
Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman. (mcgorontaloprov/Yuyun)