Penataan PKL Jadi Bagian Pengembangan Wisata B29 Lumajang
Foto Ilustrasi/Istimewa
Foto Ilustrasi/Istimewa
Lumajang, InfoPublik — Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang memperkuat penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata B29 dengan memusatkan pembinaan pedagang di Rest Area Satu.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, mengatakan saat ini terdapat lima kios PKL di Rest Area Satu B29 yang berada dalam pembinaan Dinas Pariwisata.
“PKL B29 itu ada lima kios. Penataan yang berada di bawah Dispar hanya di Rest Area Satu. Jadi, di Rest Area Dua dan kawasan puncak tidak ada PKL yang menjadi bagian dari pembinaan kami,” ujar Galih saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (25/9/2026).
Penataan lokasi usaha tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pengelola dan pemilik lahan, yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Perhutani.
Menurut Galih, hasil koordinasi tersebut mengarahkan agar aktivitas perdagangan tidak dilakukan di kawasan atas. Pedagang diarahkan menjalankan usaha di lokasi yang telah ditentukan, yakni Rest Area Satu B29.
Pemusatan PKL tersebut dilakukan untuk mendukung ketertiban kawasan sekaligus memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha.
Galih mengatakan pembinaan juga menekankan pengelolaan kebersihan, terutama sampah dan limbah yang dihasilkan dari warung.
“Kami sudah sering memberikan pembinaan. Untuk lima PKL tersebut, saya kira mereka sudah patuh terkait pembuangan sampah dan limbah yang dihasilkan warung. Mereka juga sudah menjaga kebersihan,” katanya.
Selain penataan PKL, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang juga mendorong promosi wisata B29 serta mengupayakan perbaikan fasilitas fisik di Rest Area Satu.
Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus mendukung kegiatan ekonomi para pedagang yang berada di lokasi pembinaan.
“Target kami PKL semakin tertib, kemudian kegiatan usahanya berjalan. Dari promosi yang kami lakukan tahun ini, ada beberapa perbaikan fisik yang kami upayakan agar peningkatan kunjungan bisa meningkatkan kesejahteraan PKL di Rest Area Satu B29,” jelas Galih.
Penataan PKL di kawasan B29 menjadi bagian dari pengelolaan destinasi agar aktivitas usaha masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved