Dari Wisata hingga Investasi, Ini Aktivitas WNA di Lumajang
Foto Ilustrasi/Istimewa
Foto Ilustrasi/Istimewa
Lumajang, InfoPublik — Warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, tidak hanya datang untuk berwisata, tetapi juga untuk bekerja, berinvestasi, menempuh pendidikan, hingga tinggal bersama keluarga.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, mengatakan wisata tetap menjadi tujuan utama keberadaan orang asing di Lumajang.
“Orang asing di Lumajang mayoritas peruntukannya untuk berwisata. Karena potensi pariwisatanya luar biasa, seperti Tumpak Sewu, wisata menuju arah Bromo, serta pantai,” ujar Adi dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Aston Inn Lumajang, Kamis (24/9/2026).
Selain wisatawan, menurut Adi, WNA di Lumajang juga terdiri atas tenaga kerja asing (TKA), pelajar, investor, serta anak dari perkawinan campuran antara WNA dan warga negara Indonesia (WNI).
Perbedaan tujuan tersebut membuat aktivitas orang asing di Lumajang berkaitan dengan sejumlah sektor, mulai dari pariwisata, pekerjaan, investasi, pendidikan, hingga kehidupan keluarga.
Berdasarkan pendataan Kantor Imigrasi Jember, sekitar 18 WNA tercatat memiliki izin tinggal di Kabupaten Lumajang. Sebagian besar berasal dari Tiongkok dan Malaysia.
Namun, angka tersebut tidak menggambarkan seluruh WNA yang berada atau berkunjung ke Lumajang pada suatu waktu.
Adi menjelaskan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) memiliki mobilitas yang tinggi karena dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
“Untuk ITK, kami tidak bisa memastikan langsung jumlahnya. Sebab, mereka bergerak mobile dari satu tempat ke tempat lain,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat jumlah orang asing yang berada di Lumajang bersifat dinamis, terutama untuk pemegang izin kunjungan.
Kantor Imigrasi Jember melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA sekaligus memberikan sosialisasi mengenai ketentuan keimigrasian yang harus dipatuhi selama berada di Indonesia.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas orang asing, baik untuk wisata, pekerjaan, investasi, pendidikan, maupun kepentingan keluarga, berlangsung sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved