Meranti Perkuat Aturan Pajak dan Pengelolaan Sampah
Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).
Selatpanjang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD menyepakati perubahan dua peraturan daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan sampah. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus membenahi tata kelola lingkungan.
Persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).
Dua Ranperda yang disepakati yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengatakan perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.
Menurutnya, penyempurnaan aturan pajak dan retribusi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola pemungutan. Penerimaan daerah tersebut diharapkan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta program kesejahteraan.
Dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus II DPRD Meranti menyoroti kebutuhan aturan pelaksana yang lebih rinci. Badan Pendapatan Daerah bersama Bagian Hukum Setda diminta segera menyiapkan Peraturan Bupati, terutama terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi pada pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti rumah sakit umum daerah dan puskesmas.
Pansus II juga meminta rincian objek pelayanan BLUD serta aturan bupati yang telah ada diselaraskan dengan Perda hasil perubahan. Setelah ditetapkan, hasil pembahasan juga diminta disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Riau untuk proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain aspek fiskal, perubahan regulasi juga menyasar persoalan lingkungan. Bupati Asmar menilai penguatan Perda Pengelolaan Sampah diperlukan karena persoalan sampah berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.
Perubahan Perda Pengelolaan Sampah dibahas Pansus III dengan menyesuaikan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan mengenai sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
Ranperda tersebut memuat perubahan pada 28 pasal, antara lain mengenai sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik. Aturan itu juga mencakup pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah oleh bupati serta kewajiban masyarakat dan badan usaha menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Pengaturan turut mencakup pengumpulan dan pengelolaan sampah, penyediaan tempat penampungan sementara (TPS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), tempat pemrosesan akhir (TPA), perizinan usaha pengelolaan sampah, serta penguatan peran masyarakat.
Pansus III juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan dukungan anggaran yang memadai untuk sarana dan prasarana pengangkutan serta pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Bupati Asmar menginstruksikan perangkat daerah terkait segera menyiapkan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati, agar kedua Perda dapat diterapkan secara efektif, transparan dan terukur.
Ia juga meminta sosialisasi dilakukan secara masif dan persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar ketentuan baru dapat dipahami dan dilaksanakan bersama.
"Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” ajak Asmar.
Dengan disepakatinya kedua Ranperda tersebut, pemerintah daerah berharap regulasi baru dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan dampak terhadap penguatan fiskal daerah, peningkatan pelayanan publik, serta terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.