Bireuen, InfoPublik – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) menerbitkan Surat Edaran tentang pemanfaatan Pusat Panduan Digital Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PUSPA PPID). Kebijakan ini ditujukan untuk menyelaraskan tata kelola dan standar pelayanan informasi publik di seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen.
Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen, M. Zubair, mengatakan, PUSPA PPID menjadi rujukan bagi operator PPID Pelaksana di setiap SKPK dalam mengelola dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“PUSPA PPID hadir sebagai rujukan dan panduan digital utama bagi seluruh operator PPID Pelaksana di tingkat SKPK. Kehadirannya diharapkan mampu menyelaraskan, mempermudah, dan menstandarkan seluruh tahapan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di Kabupaten Bireuen,” ujar M. Zubair di Bireuen, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, melalui Surat Edaran tersebut, seluruh operator PPID pada SKPK diminta aktif memanfaatkan platform PUSPA PPID. Platform tersebut menyediakan panduan mengenai tata cara pengunggahan, pembaruan, dan pengkategorian informasi publik.
Informasi yang dikelola mencakup, informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utamanya adalah menjamin tersedianya informasi publik yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat. Standarisasi ini penting agar kualitas pelayanan informasi antar-SKPK dapat berjalan secara konsisten,” katanya.
Ia juga menekankan, pentingnya evaluasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Diskominsa, kata dia, membuka ruang bagi operator SKPK untuk menyampaikan umpan balik, kendala teknis, maupun masukan terkait pengembangan PUSPA PPID.
Masukan tersebut diharapkan, dapat menjadi bahan penyempurnaan platform agar tetap sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Melalui penerapan Surat Edaran pemanfaatan PUSPA PPID, Pemkab Bireuen mendorong, pengelolaan informasi publik yang lebih terstandar, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi pemerintahan secara lebih mudah dan terukur.(Mc.Bireuen/Eyv)