Batam, InfoPublik — Pemerintah menyiapkan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang bekerja di Malaysia. Skema tersebut diarahkan untuk membuka mekanisme mobilitas kerja lintas batas yang lebih legal, aman, terstruktur, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat perbatasan.
Sejumlah syarat dan ketentuan atau Terms and Conditions SBT disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Pertemuan itu diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat perbatasan bekerja secara legal, aman, dan mendapatkan perlindungan.
Menurut dia, hubungan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan dengan wilayah Malaysia telah berlangsung secara turun-temurun. Kondisi tersebut membutuhkan skema mobilitas yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan keamanan.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan, SBT diusulkan sebagai salah satu solusi bagi masyarakat perbatasan yang selama ini menggunakan paspor kunjungan ketika melakukan perjalanan ke Malaysia, termasuk untuk bekerja.
“Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi,” kata Muzamil.
Dalam konsep yang dibahas, SBT akan diperuntukkan bagi warga yang telah terverifikasi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun. Mobilitas kerja direncanakan terbatas di wilayah Johor dan Melaka, Malaysia.
Jenis pekerjaan juga akan dibatasi sesuai kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas yang selama ini dijalankan masyarakat perbatasan. Sektor yang dibahas antara lain konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service, serta sektor lainnya.
Adapun periode kerja yang diusulkan berkisar tiga hingga enam bulan. Skema tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini harus berulang kali keluar-masuk Malaysia menggunakan paspor kunjungan untuk bekerja.
Dukungan terhadap penerapan SBT disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura. "Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh penerapan Special Border Treatment untuk wilayah pesisir,” tegasnya.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Moh. Indra Bangsawan mengatakan, persoalan perbatasan perlu dilihat secara komprehensif. Menurut dia, fleksibilitas pelayanan bagi masyarakat dapat dikaji tanpa mengurangi substansi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menekankan agar skema SBT tetap berada dalam koridor hukum nasional serta kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, instansi keimigrasian, dan lembaga pelindungan pekerja migran.
Menurut Rudy, keberadaan skema khusus tersebut juga penting untuk mengurangi risiko perdagangan orang, eksploitasi pekerja, dan praktik agensi ilegal. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki ruang untuk memperkuat pelindungan pekerja migran melalui regulasi daerah.
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengatakan, pengelolaan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengawasan wilayah negara, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang tinggal dan bekerja di kawasan tersebut. "Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat. Supaya pekerja Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kesejahteraan, terutama masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat Meranti telah lama memiliki hubungan perdagangan, pekerjaan, dan sosial dengan masyarakat di kawasan perbatasan Malaysia. Karena itu, pengelolaan perbatasan dinilai perlu menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian bagi aktivitas masyarakat yang sah.
“Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi turut menyoroti potensi ekonomi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia. Ia mendorong kolaborasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar masyarakat tidak terus menghadapi biaya serta prosedur berulang dalam mobilitas lintas batas untuk bekerja.
Hasil pembahasan di Batam selanjutnya menjadi bahan koordinasi pemerintah Indonesia dengan pihak Malaysia. Pemerintah pusat juga akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah Malaysia, termasuk melalui Menteri Dalam Negeri Malaysia, untuk memperoleh kesepahaman mengenai skema yang akan diterapkan.
Dengan demikian, SBT Meranti-Karimun masih berada dalam tahap penyusunan dan koordinasi sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pihak Malaysia. Pemerintah Meranti dan Karimun berharap konsep tersebut dapat menjadi dasar bagi terciptanya mekanisme mobilitas kerja lintas batas yang lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, perwakilan Direktorat Hubungan Luar Negeri Bappenas, Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, KP2MI, BP3MI, KJRI Johor Bahru, Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Riau, Kantor Imigrasi Selatpanjang, serta Kantor Imigrasi Karimun.