Banggai, InfoPublik – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Banggai periode 2026–2029 memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris untuk memastikan layanan kenotariatan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penguatan fungsi tersebut ditandai dengan dilantiknya sembilan anggota MPDN Banggai oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy, Rabu (23/9/2026), di Aula Rektorat Universitas Tompotika Luwuk.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko mengatakan keberadaan unsur pemerintah daerah dalam MPDN penting untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam mendukung pelayanan masyarakat di bidang hukum.
Ia berharap anggota majelis yang baru dapat menjalankan tugas secara optimal sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kenotariatan memperoleh pelayanan yang baik. “Mudah-mudahan anggota majelis yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga masyarakat yang punya kepentingan kenotariatan bisa terlayani dengan baik,” ujar Ramli.
MPDN Banggai beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, dan profesi. Komposisi tersebut dirancang untuk menghadirkan perspektif yang beragam dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengatakan keterlibatan seluruh unsur menjadi bagian penting untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Hal ini untuk menjaga agar proses pengawasan dan pembinaan notaris dapat berjalan secara objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rakhmat.
Keanggotaan MPDN Banggai juga melibatkan aparat penegak hukum, termasuk unsur kepolisian. Keterlibatan tersebut diharapkan memberikan perspektif tambahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan notaris.
Menurut Rakhmat, sinergi lintas unsur dapat memperkuat proses pengawasan sehingga persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas notaris dapat dilihat secara lebih komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.
Rakhmat meminta seluruh anggota MPDN memahami secara baik lingkup kewenangan dan mekanisme kerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemahaman tersebut penting agar fungsi pengawasan tidak berhenti pada struktur kelembagaan, tetapi benar-benar menghasilkan pembinaan yang terukur dan mendukung kualitas pelayanan hukum.
“Jika seluruh unsur MPDN dapat menjalankan perannya dengan baik, saya percaya, keberadaan majelis tidak hanya menjadi struktur lembaga belaka, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan komposisi lintas unsur dan pemahaman terhadap kewenangan yang jelas, MPDN Banggai diharapkan mampu memperkuat pengawasan profesi notaris sekaligus membangun layanan kenotariatan yang lebih tertib, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(MC KAB. BANGGAI)