Demak, InfoPublik – Menyelesaikan pekerjaan dengan cepat belum tentu menunjukkan kinerja yang baik. Kinerja aparatur perlu diukur dari target, hasil, kualitas, proses, serta kontribusinya terhadap tujuan organisasi dan masyarakat.
Demikian pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Demak), Wiedy Yudha Kurniawan, saat memberikan materi Penguatan Manajemen bagi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026).
“Jangan hanya bertanya, tugas saya sudah selesai? Tanyakan juga, apa hasil yang saya berikan, apakah sesuai target dan standar, serta apa kontribusi saya bagi unit kerja dan masyarakat,” kata Wiedy.
Ia menekankan, PPPK Paruh Waktu perlu mengubah pola pikir dari sekadar menyelesaikan tugas menjadi berorientasi pada hasil dan kinerja. Menurutnya, banyaknya aktivitas atau pekerjaan yang selesai dalam waktu singkat tidak otomatis menunjukkan kinerja yang baik.
“Kinerja perlu dilihat dari target, hasil, kualitas, proses, dan kontribusinya terhadap tujuan organisasi,” jelasnya.
Wiedy menekankan, pengelolaan kinerja dilakukan secara berkelanjutan. Proses tersebut mencakup penetapan ekspektasi, pelaksanaan dan pemantauan pekerjaan, pemberian umpan balik, hingga evaluasi berdasarkan bukti.
Dalam materi mengenai penggunaan aplikasi E-SKP BKN, Bambang Yuwono dari Kelompok Substansi Penilaian Kinerja BKPSDM Demak menjelaskan bahwa penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan sesuai hierarki, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hingga pelaksana. Sementara itu, penilaian kinerja dilakukan dari pelaksana hingga JPT.
“Penilaian kinerja dilakukan melalui penilaian tahunan dan penilaian periodik, baik bulanan maupun triwulanan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan kinerja ASN yang perlu dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan,” ujar Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Desriana Nurul Qudriah dari Kelompok Substansi Pembinaan dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Demak mengingatkan bahwa perubahan status menjadi ASN juga diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Status sebagai ASN harus diikuti dengan perubahan pola pikir, sikap, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Menurut Desriana, PPPK Paruh Waktu wajib menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, menaati ketentuan jam kerja, menjaga integritas dan rahasia jabatan, serta memelihara aset negara.
“Kedisiplinan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas. PPPK Paruh Waktu wajib melakukan presensi sesuai ketentuan dan memastikan setiap ketidakhadiran disertai alasan serta dokumen yang sah,”tambahnya. (Red-kmf/apj/eyv)