BPD Didorong Aktif Susun Peraturan Desa
Pengurus DPC DPC Abpednas Kabupaten Cilacap usai dikukuhkan untuk masa bakti 2026-2031 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Cilacap, Senin (21/9/2026)/ MC Cilacap.
Pengurus DPC DPC Abpednas Kabupaten Cilacap usai dikukuhkan untuk masa bakti 2026-2031 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Cilacap, Senin (21/9/2026)/ MC Cilacap.
Cilacap, InfoPublik- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong memperkuat perannya dalam mendorong lahirnya peraturan desa (Perdes) yang mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat, termasuk pengaturan musim tanam dan pengelolaan sampah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD Abpednas) Jawa Tengah Abdul Kholik menyampaikan hal tersebut saat pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Cilacap masa bakti 2026–2031 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (21/9/2026).
Menurut Abdul Kholik, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut perlu dijalankan secara optimal agar keberadaan BPD memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin mengadakan workshop mengenai rumusan Perdes pengaturan pertanian dan pengelolaan sampah desa. Praktiknya sudah ada, tetapi aturannya belum jelas, misalnya pengaturan musim tanam,” kata dia.
Ia menjelaskan, pengaturan musim tanam diperlukan untuk mendukung tata kelola sektor pertanian di tingkat desa. Selain itu, pengelolaan sampah juga perlu diperkuat melalui tata kelola yang jelas di tingkat desa, meskipun regulasi terkait telah tersedia di tingkat daerah.
Abdul Kholik menambahkan, Abpednas akan bekerja sama dengan Kejaksaan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan menjadi hal penting bagi BPD agar fungsi pengawasan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irvan Jaya mengatakan BPD dan Kejaksaan dapat menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, terutama dalam memberikan pemahaman hukum kepada penyelenggara pemerintahan desa.
Sementara itu, Ketua DPC Apbednas Cilacap Marwoto berharap organisasi tersebut dapat menjadi wadah komunikasi antara anggota BPD dan pemerintah. Ia juga berharap BPD dapat dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
© Copyright 2026, All Rights Reserved