Sebanyak Rp5,54 Miliar DBHCHT untuk Petani Tembakau Lumajang
KOminfo Lumajang/Ardi (Istimewa)
KOminfo Lumajang/Ardi (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengalokasikan Rp5,54 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk mendukung kelompok tani tembakau. Anggaran tersebut digunakan untuk menyediakan sarana produksi hingga peralatan pascapanen berupa pupuk dan mesin rajang tembakau.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Retno Wulan Andari, mengatakan dukungan sarana produksi mencakup 3.600 zak pupuk NPK dengan berat masing-masing 50 kilogram (kg) dan 1.900 botol pupuk organik cair (POC).
Pupuk digunakan untuk mendukung tahap budidaya tembakau, sedangkan mesin rajang disediakan untuk membantu kelompok tani mengolah hasil panen.
Retno menjelaskan bantuan tersebut bersifat stimulan sehingga jumlah yang diterima kelompok tani disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan jumlah sasaran program.
“Misalnya petani butuh dua kuintal, namanya bantuan jadi mungkin dia akan dapat satu kuintal. Artinya disesuaikan anggarannya, disesuaikan kelompoknya,” jelas Retno di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).
Menurut Retno, fasilitasi tersebut menyasar ratusan kelompok tani tembakau. Bantuan tidak dimaksudkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan petani, tetapi membantu mengurangi sebagian kebutuhan sarana produksi dan pengolahan hasil.
Selain dukungan bagi komoditas tembakau, DKPP Kabupaten Lumajang pada 2026 juga menyediakan pupuk organik cair untuk kelompok tani komoditas padi dan ubi jalar.
Untuk komoditas padi, sebanyak 11.724 botol POC dialokasikan kepada 219 kelompok tani. Sementara itu, delapan kelompok tani ubi jalar memperoleh total 600 botol POC.
Dengan demikian, fasilitasi POC untuk komoditas padi dan ubi jalar mencapai 12.324 botol yang diperuntukkan bagi 227 kelompok tani.
Penyediaan sarana berdasarkan kebutuhan setiap komoditas tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan usaha tani, baik pada tahap budidaya maupun pengolahan hasil.
Khusus sektor tembakau, pemanfaatan DBHCHT diharapkan membantu kelompok tani memenuhi sebagian kebutuhan produksi sekaligus memperkuat kegiatan pascapanen melalui penyediaan mesin rajang.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved