Tidore, InfoPublik- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Tidore Muhammad Sinen dan Ketua DPRD Ade Kama dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di Gedung DPRD, Rabu (16/9/2026).
Muhammad Sinen menegaskan, perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi instrumen untuk menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan kondisi ekonomi, kemampuan fiskal, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
"Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan, penyesuaian kebijakan fiskal nasional, transfer ke daerah, dan kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar harus diikuti pengelolaan fiskal yang cermat, terukur, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan.
Menurut dia, efisiensi fiskal tidak berarti sekadar mengurangi belanja, tetapi memastikan sumber daya yang tersedia menghasilkan manfaat pembangunan secara optimal.
"Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia. Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan," ujar dia.
Pada sisi pendapatan, Pemkot mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sementara pada sisi belanja, setiap program harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Muhammad Sinen juga mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan secara konstruktif.
"Perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal wajar dalam demokrasi. Yang penting semua bermuara pada satu tujuan: kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tidore," kata dia.
Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia menegaskan agar setiap program memiliki perencanaan dan ukuran kinerja yang jelas.
"Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan. Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan," tegas dia.
Sementara itu, Ade Kama mengatakan, Perubahan KUA-PPAS merupakan penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.
"Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kita dituntut semakin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar dia.
(MC Tidore/Nun)