Isbat Nikah Terpadu Nagan Raya Bantu Warga Peroleh Kepastian Hukum Perkawinan
Istimewa
Istimewa
Suka Makmue, InfoPublik – Sebanyak 44 mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama sejumlah lembaga terkait untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bustami, membuka kegiatan di halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang.
Bustami mengatakan pencatatan perkawinan penting karena selain dilaksanakan sesuai ketentuan agama, perkawinan juga perlu memperoleh pengakuan dan pencatatan sesuai ketentuan negara.
“Buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak adalah bukti sah pengakuan negara atas status hukum keluarga kita,” ujar Bustami.
Menurutnya, sebagian masyarakat pada masa lalu belum mencatatkan perkawinan karena berbagai kendala, antara lain jarak geografis, biaya, maupun keterbatasan informasi.
“Kondisi tersebut dapat berdampak pada proses pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi hukum lainnya,” katanya.
Melalui Isbat Nikah Terpadu, pemerintah dan lembaga terkait berupaya mendekatkan layanan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya dan dapat melanjutkan pengurusan dokumen administrasi sesuai ketentuan.
“Kepastian ini sangat penting agar status pernikahan sah di mata hukum agama dan negara, anak-anak yang lahir berhak mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap, dan masa depan anak-anak tidak terhambat dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun hak waris,” ujar Bustami.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Musiddiq, Isbat Nikah Terpadu ditujukan untuk mendukung ketertiban administrasi perkawinan serta memberikan kepastian terhadap status hukum pasangan dan anak.
Dari 71 pasangan yang mendaftar, sebanyak 44 pasangan telah mengikuti sidang isbat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Sementara itu, 27 pasangan belum mengikuti sidang karena beberapa persyaratan belum terpenuhi, antara lain kelengkapan administrasi, saksi, maupun ketidakhadiran salah satu pasangan.
“Sebanyak 27 pasangan belum mengikuti sidang isbat karena administrasi belum lengkap, belum memenuhi persyaratan saksi, dan salah satu pasangan tidak dapat hadir,” ungkap Musiddiq.
Ia mengatakan 27 pasangan tersebut dijadwalkan mengikuti sidang isbat lanjutan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Senin (21/9/2026).
“Hakim akan melaksanakan sidang isbat terhadap 27 pasangan tersebut di Kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beutong kepada pasangan peserta isbat nikah.
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya turut menyerahkan mukena dan kain sarung kepada peserta.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
(MC Kab. Nagan Raya/WZ)
© Copyright 2026, All Rights Reserved