Kuala Kapuas, InfoPublik – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kapuas memperkuat, pemahaman pengurus partai politik mengenai pengelolaan bantuan keuangan partai politik (Banparpol), khususnya terkait administrasi, pertanggungjawaban, dan kewajiban perpajakan.
Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Perpajakan dan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik yang berlangsung di Aula Kantor Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan diikuti perwakilan dari 11 partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Kapuas. Materi yang disampaikan mencakup tata kelola administrasi bantuan keuangan serta aspek perpajakan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan partai politik.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, Yunabut mengatakan, bantuan keuangan partai politik harus dikelola sesuai ketentuan dengan dukungan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana bantuan keuangan ini dikelola sesuai ketentuan, didukung administrasi yang lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Yunabut.
Materi perpajakan disampaikan jajaran kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Palangka Raya. Kepala KPP Pratama Palangka Raya Toto Trianto hadir sebagai narasumber, didampingi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palangka Raya Andrie Lesmana dan Penyuluh Pajak Catur Priyo Nugroho. Perwakilan KP2KP Kuala Kapuas juga turut mendampingi kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, pengurus partai politik mendapat penjelasan, mengenai aspek perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan dan pengelolaan keuangan partai. Pemahaman tersebut diharapkan membantu partai politik memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam administrasi keuangan.
Selain penyampaian materi, kegiatan dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi antara Bakesbangpol, instansi perpajakan, dan pengurus partai politik. Peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan administrasi bantuan keuangan maupun aspek perpajakan yang ditemui dalam pelaksanaannya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta terkait administrasi Banparpol, penyusunan dokumen pertanggungjawaban, dan kewajiban perpajakan.
Bakesbangpol Kabupaten Kapuas berharap pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat diterapkan oleh seluruh partai politik penerima bantuan, sehingga pengelolaan Banparpol dan penyusunan laporan pertanggungjawaban berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(MC Kab Kapuas/Hmsbakesbangpol/eyv)