Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo mempercepat penyelesaian status hukum dan sinkronisasi aset lahan seluas 8 (delapan) hektare di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, guna merealisasikan pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) Hilirisasi Ayam Terintegrasi pada Senin (14/9/2026).
Langkah penataan administrasi dan kepastian hukum dinilai sangat krusial agar seluruh tahapan pembangunan kawasan hilirisasi peternakan tersebut dapat berjalan secara tertib tanpa kendala regulasi.
"Kejelasan status hukum aset daerah menjadi salah satu syarat penting agar program hilirisasi dapat berjalan maksimal serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Gorontalo," tegas perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam keterangannya.
Proses penetapan Hak Pengelolaan (HPL) serta penerbitan hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut saat ini tengah diusulkan agar segera memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai aturan perundang-undangan.
Percepatan proyek strategis itu dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi aset yang dihadiri Asisten I dan Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Kepala BKAD, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Plt. Kepala Biro Hukum, serta perwakilan Kodam XIII/Merdeka dan KPKNL di Gorontalo.(mcgorontaloprov/septian)