Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendukung percepatan pendataan dan pensertifikatan tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Raja Ampat Bidang Pembangunan, Josep Latuihamallo, saat membuka Sosialisasi dan Inventarisasi Bidang Tanah Wakaf dan Fasilitas Sosial Lainnya di Kabupaten Raja Ampat yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya di Aula Mercy, Kota Waisai, Selasa (15/9/2026).
Josep mengatakan, tanah wakaf memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat karena dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan berbagai fasilitas sosial lainnya.
Namun, tanah wakaf yang belum memiliki status hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hingga sengketa di kemudian hari. Terlebih, kondisi geografis Raja Ampat sebagai daerah kepulauan dengan kampung-kampung yang tersebar luas menjadi tantangan tersendiri dalam pendataan dan penertiban administrasi pertanahan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memandang kegiatan inventarisasi dan pensertifikatan sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh tanah wakaf terdata secara akurat, baik dari sisi lokasi, luas maupun status kepemilikannya.
“Melalui kegiatan inventarisasi dan pensertifikatan ini, kami berharap seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Raja Ampat dapat teridentifikasi secara akurat, baik dari segi lokasi, luas, maupun status kepemilikannya, sehingga dapat segera diproses menuju kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Josep.
Menurut dia, legalitas tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam melindungi hak-hak umat dan masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan pada masa mendatang.
Untuk itu, Josep mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam proses inventarisasi, mulai dari tokoh agama, nazhir atau pengurus tanah wakaf, kepala kampung dan distrik hingga masyarakat, khususnya dalam memberikan data yang diperlukan.
Ia menilai sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penataan tanah wakaf di daerah.
Sementara itu, Ketua Tim sekaligus Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah DLHKP Provinsi Papua Barat Daya, Marthinus Wafom, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Ia menjelaskan, inventarisasi merupakan bagian dari upaya memperoleh data yang lebih tertata mengenai bidang tanah wakaf dan fasilitas sosial lainnya sebagai dasar penataan administrasi pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Dwi Rahmana Putra Weriu, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran tanah wakaf berkaitan dengan sejumlah dokumen penting, termasuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), bukti kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah dokumen disampaikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atas nama nazhir kepada Kantor Pertanahan dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan penerbitan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir.
Dwi juga menjelaskan pentingnya APAIW bagi tanah yang telah diwakafkan tetapi belum dituangkan dalam AIW, terutama apabila wakif telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Dokumen tersebut dapat mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum.
Selain itu, sosialisasi menjelaskan bahwa AIW atau APAIW beserta dokumen pendaftaran tanah wakaf lainnya disampaikan kepada Kantor Pertanahan dalam jangka waktu 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.
Melalui kegiatan sosialisasi dan inventarisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap pendataan tanah wakaf dan fasilitas sosial lainnya dapat dilakukan secara lebih akurat dan tertib.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar percepatan sertifikasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan dapat mencegah potensi sengketa serta memastikan aset yang telah diwakafkan tetap berada pada peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
(MC Raja Ampat/Penta Nila Juwita)