PARIGI MOUTONG, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menguatkan tata kelola data perpajakan dan pertanahan melalui rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Jumat (11/9/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur, tersebut membahas Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dalam rakor tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika memaparkan kesiapan infrastruktur teknis integrasi yang mencakup penyediaan konektivitas.
Hal tersebut dilaksanakan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, kesiapan domain dan IP, hingga koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi untuk mendukung pertukaran data BPHTB berbasis Application Programming Interface.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah mematangkan kesiapan teknis pertukaran data NOP bersama BPN.
Pembahasan turut difokuskan pada penyelarasan dan pemanfaatan data ZNT sesuai kewenangan instansi masing-masing guna mendukung validasi sektor pertanahan dan perpajakan.
Adrudin menginstruksikan agar perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan BPN dimantapkan terlebih dahulu di tingkat daerah sebelum melangkah ke agenda tindak lanjut kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, Sekda Zulfinasran menegaskan agar setiap tahapan integrasi disusun dengan indikator capaian dan jadwal pelaksanaan yang presisi.
Langkah sinergis ini diharapkan mampu menciptakan basis data pertanahan dan daerah yang terpadu, akurat, serta mampu mendorong optimalisasi penerimaan pendapatan daerah Parigi Moutong. (MC Parigi Moutong / Riska Aprilia / Ard)