Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengatakan proses reviu atau peninjaian merupakan langkah strategis untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah telah disusun secara tepat, efektif, efisien, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan Sukril, saat menerima kunjungan tim Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo dalam rangka Reviu Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (10/9/2026).
"Kami menyambut baik pelaksanaan reviu yang dilakukan oleh Inspektorat," kata Sukril.
Menurutnya, proses reviu merupakan langkah strategis untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah telah disusun secara tepat, efektif, efisien, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Sejumlah dokumen yang diperlukan telah disiapkan antara lain Peraturan Kepala Daerah tentang SHS dan ASB, RKBMD, hasil verifikasi proposal hibah dan bansos, tahapan penyusunan Rancangan APBD, serta SK Tim Penyusun Rancangan APBD.
“Kami menyambut baik pelaksanaan reviu ini. Masukan dan hasil reviu dari Inspektorat menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.(mcgorontaloprov/ppid)