Jakarta, InfoPublik – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Bupati/Wakil Bupati menemui Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan itu untuk membahas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan memastikan beberapa hal yang terkait dengan nasib masyarakat utamanya bidang pertambangan rakyat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM Dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Hal pertama yang dibahas mengenai kejelasan keputusan Menteri ESDM tentang penetapan 14 Blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Minerba sejak 2025 yaitu 11 Blok di Bonebolango, 2 Blok di Kab Gorontalo Dan 1 Blok di Gorontalo Utara," kata Wardoyo, Kamis (10/9/2026).
Wardoyo menegaskan, Keputusan Menterinya sudah ditunggu-tunggu masyarakat sebab menjadi syarat dasar untuk terbitnya IPR di tiga kabupaten tersebut.
Dirjen Minerba memastikan Kepmen/Pengesahan Mentetri ESDM sudah terbit paling lambat di November 2026.
Hal yang kedua adalah pengusulan dan penghapusan Blok WPR yg ditetapkan melalui Kepmen 71 tahun 2026 dimana dari total 97 Blok untuk seluruh provinsi terdapat beberapa wilayah yang tidak sesuai peruntukan dan potensinya minim.
Blok WPR tersebut dominan terdapat di Kabupayen Pohuwato dan sisanya di Kab/Kota lainnya dengan total usulan penghapusan 28 Blok. Terkait usulan penghapusan oleh Gubernur ini menjadi perhatian Dirjen Minerba dan menjamin proses revisi segera terbit sebab sudah pada tingkat akhir dan harmonisasi di Biro Hukum ESDM.
Selanjutnya terhadap kabupaten yang masih minim bahkan belum memiliki Dokumen Pengelolaan WPRnya, Dirjen berjanji akan menyisir sisa anggaran yang masih tersedia dan akan memprioritaskan anggaran untuk penyusunannya bagi Kabupaten Boalemo dan Kab Gorontalo bahkan sampai dengan tahun 2027. (mcgorontaloprov)