Gerakan Jariyah Kehidupan Jadi Upaya Bojonegoro Lindungi Pekerja Rentan
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik – Sekitar 58.000 pekerja di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Pemkab kini mendorong perluasan kepesertaan melalui Gerakan Jariyah Kehidupan dengan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitar, termasuk asisten rumah tangga, tukang, dan pekerja rentan lainnya.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Pemkab tidak memberikan sanduk (santunan duka), tetapi memberikan jaminan kematian terhadap pekerja rentan,” ujar Nurul saat apel rutin di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro, Rabu (9/9/2026).
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan sejak November 2023.
Menurut Nurul, peserta yang meninggal dunia dapat memperoleh manfaat jaminan kematian sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketika mereka meninggal, bisa mendapatkan biaya kematian sebesar Rp42 juta. Bila anaknya ada dua orang, mendapatkan beasiswa mulai SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bojonegoro juga menyerahkan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris.
Ahli waris Ahmad Jupri menerima manfaat senilai Rp267 juta. Ahli waris Dariyono, petani asal Kecamatan Kapas, menerima Rp160 juta, sedangkan ahli waris Mulyo Pramujiarto yang merupakan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) menerima Rp42 juta.
Nurul mengajak ASN dan masyarakat ikut memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, iuran yang relatif terjangkau dapat memberikan manfaat perlindungan yang lebih besar bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko.
Khusus periode September hingga Desember 2026, masyarakat yang mendaftarkan pekerja dalam program tersebut disebut memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen.
Dari iuran Rp16.800 per bulan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode tersebut.
“Ini bisa menjadi jariyah kehidupan. Kita memberikan perlindungan kepada orang lain dan keluarganya. Manfaatnya luar biasa,” tutur Nurul.
Pemkab Bojonegoro juga berencana memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kiai dan ulama di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Langkah tersebut diharapkan memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja dan kelompok masyarakat di berbagai sektor di Kabupaten Bojonegoro.
[zul/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved