Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan penyelesaian kerugian daerah merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, saat membuka Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Tahun Anggaran 2025 di Aula Sidang TP-TGR Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah keuangan daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan transparan.
“Penyelesaian kerugian daerah bukanlah semata soal administrasi, melainkan menyangkut marwah dan integritas penyelenggaraan pemerintahan," kata dia.
Menurut dia, mekanisme TP-TGR menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap persoalan kerugian daerah diselesaikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta Majelis TP-TGR menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada prinsip keadilan. Setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi daerah maupun pihak yang menjalani proses penyelesaian tuntutan.
Selain penyelesaian kerugian daerah, Pemkab Raja Ampat menekankan pentingnya langkah pencegahan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta meningkatkan ketelitian, tertib administrasi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah.
“Dengan tertib administrasi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah, potensi kerugian daerah dapat dicegah sedini mungkin dan tercipta pemerintahan Kabupaten Raja Ampat yang semakin baik," ujar dia.
Sidang Majelis TP-TGR Tahun Anggaran 2025 mencakup 12 perkara dengan 23 orang tertuntut. Sebanyak 22 orang hadir untuk mengikuti proses persidangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, anggota Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (TP-TGR), serta sejumlah pimpinan OPD.
Melalui mekanisme TP-TGR, Pemkab Raja Ampat berharap penyelesaian kerugian daerah tidak hanya memenuhi kewajiban pengembalian keuangan daerah, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat kepatuhan aparatur, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
(MC Raja Ampat/Penta Nila Juwita)