Tanah Datar, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatra Barat (sumbar), resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini difokuskan untuk merespons dinamika indikator makro daerah serta mengoptimalkan alokasi belanja bagi masyarakat.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengungkapkan, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini mempedomani Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
"Perbup dan Permendagri yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya," terang Eka Putra, Senin (7/9/2026).
Eka Putra menjelaskan, perubahan arah kebijakan anggaran dilakukan guna menyikapi perkembangan lingkungan strategis di tingkat nasional, provinsi, hingga daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan capaian indikator pembangunan.
"Perubahan ini menyikapi terjadinya perkembangan pada lingkungan strategis tingkat nasional, provinsi dan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi target, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, Indeks Gini Rasio dan Indeks Pembangunan Manusia," katanya.
Atas perubahan kondisi lingkungan strategis tersebut, Pemkab Tanah Datar melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 melalui penyesuaian pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
"Penyempurnaan antara lain Pendapatan Daerah yang berasal dari Penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kemudian Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer," tambah Eka Putra.
Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Daerah secara keseluruhan diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 9,87 persen atau bertambah Rp113.967.578.947,00, dari target awal Rp1.154.371.815.074,00 menjadi Rp1.268.339.394.021,00.
Sementara pada pos Belanja Daerah, alokasi anggaran diperkirakan naik menjadi Rp1.370.123.372.468,30. Nilai ini bertambah Rp218.751.557.394,30 atau naik 19,00 persen dibandingkan alokasi APBD awal sebesar Rp1.151.371.815.074,00.
Pemkab Tanah Datar mendorong agar penyempurnaan rancangan perubahan ini dapat segera ditindaklanjuti secara teknis melalui pembahasan bersama legislatif.
"Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD," ujar Eka Putra.