Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendukung rencana pembentukan Pengadilan Negeri Raja Ampat di Kota Waisai. Kehadiran pengadilan dinilai penting untuk mendekatkan akses pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong Helmin Somalay bersama jajaran di Kantor Bupati Raja Ampat, Jumat (4/9/2026).
“Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan Pengadilan Negeri Raja Ampat. Ini merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama karena Raja Ampat merupakan daerah kepulauan dengan tantangan geografis yang tidak ringan,” ujar Mansyur.
Menurut dia, selama ini masyarakat yang membutuhkan pelayanan peradilan harus menempuh perjalanan ke Kota Sorong sehingga membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
“Dengan adanya Pengadilan Negeri Raja Ampat, kita berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan peradilan yang lebih dekat, mudah, cepat dan tentunya dapat mengurangi beban biaya serta waktu yang selama ini harus mereka keluarkan,” kata dia.
Mansyur menegaskan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan terus mendukung proses pembentukan PN Raja Ampat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan Ketua PN Sorong dan rombongan merupakan bagian dari koordinasi serta penghimpunan dukungan terhadap rencana pembentukan PN Raja Ampat. Rombongan juga berkoordinasi dengan KSOP Raja Ampat, BPN, Kodim 1805/Raja Ampat, Polres Raja Ampat, serta OPD terkait.
Rombongan meninjau lokasi yang direncanakan sebagai tempat pembangunan kantor PN Raja Ampat di Jalan Waisai–Warsamdin, didampingi Wakil Bupati dan jajaran Pemkab Raja Ampat.
Dukungan juga disampaikan Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Wardo Niko Mayor. Menurutnya, hal ini sangat penting bagi masyarakat karena selama ini ketika ada persoalan hukum, masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Sorong.
Sementara itu, Helmin Somalay mengapresiasi dukungan Pemkab Raja Ampat sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum dan keadilan yang lebih dekat kepada masyarakat Raja Ampat.
Ia menilai kondisi geografis Raja Ampat sebagai wilayah kepulauan semakin memperkuat kebutuhan terhadap kehadiran pengadilan di daerah tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui, Raja Ampat merupakan wilayah kepulauan dengan kondisi geografis yang memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kehadiran Pengadilan Negeri Raja Ampat sangat penting untuk memberikan akses terhadap pelayanan peradilan yang lebih mudah, cepat, sederhana dan biaya ringan bagi masyarakat,” tegas dia.
Rencana pembentukan PN Raja Ampat sebelumnya disampaikan melalui surat Ketua PN Sorong Nomor 1554/KPN.W31-U2/HM2.1/IX/2026 tanggal 1 September 2026. Surat tersebut meminta dukungan tertulis Pemkab Raja Ampat sebagai salah satu persyaratan pengusulan pembentukan pengadilan kepada instansi yang berwenang.
Dukungan berbagai pihak diharapkan mempercepat proses pembentukan PN Raja Ampat sehingga pelayanan hukum dan keadilan dapat semakin dekat dengan masyarakat.
(MC Raja Ampat/Penta Nila Juwita)