Sambas, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mengambil langkah tegas merapikan karut-marut pemasangan jaringan kabel fiber optic (FO) yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Pemasangan yang tak beraturan tersebut dinilai merusak estetika kota sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan.
Langkah penataan dan pengawasan ketat ini dibahas langsung bersama perwakilan perusahaan penyedia jasa internet (provider) serta instansi terkait dalam rapat koordimasi di Ruang Rapat Reformasi Birokrasi Setda Sambas, Jumat (4/9/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, menegaskan bahwa ekspansi infrastruktur telekomunikasi tidak boleh mengabaikan standar keamanan dan kerapian lingkungan.
“Pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan kondisi lingkungan serta keamanan masyarakat. Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, penyelenggara jaringan, dan pihak terkait untuk melakukan pendataan serta penataan terhadap jaringan yang telah terpasang,” tegas Riza.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sambas, Samekto Hadi Suseno, menambahkan, Pemkab Sambas akan segera menginventarisasi seluruh tiang dan bentangan kabel FO yang beroperasi tanpa izin maupun yang menyalahi aturan tata ruang.
“Keberadaan jaringan telekomunikasi merupakan bagian penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan pelayanan publik. Namun, pemasangan serta keberadaan jaringan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan dan kepentingan umum,” kata Samekto.
Pemkab Sambas menegaskan penataan ini bukan bentuk pembatasan investasi telekomunikasi, melainkan upaya penertiban agar ruang publik tetap aman, rapi, dan berfungsi optimal bagi warga.