Tidore, InfoPublik- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan Perwali tersebut, seluruh aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat dihentikan sementara setiap Jumat mulai pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT. Waktu tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.
"Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT - 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut," ujar dia.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat disosialisasikan di setiap instansi dan wilayah kerja. Menurutnya, dukungan seluruh pihak diperlukan agar kebijakan yang telah dirumuskan dapat berjalan dengan baik.
"Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik," kata dia.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
(Fajrul/MC Tidore)