SLEMAN, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat tata kelola pemerintahan tingkat dasar melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.
Implementasi teknis dari regulasi tersebut dibahas secara mendalam dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).
Perbup Nomor 27 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 ini menggarisbawahi dua mekanisme utama pengisian jabatan pamong kalurahan.
Mekanisme pertama adalah mutasi atau perpindahan antarjabatan di kalurahan yang sama, kecuali untuk posisi Dukuh.
Mekanisme kedua adalah penjaringan dan penyaringan terbuka melalui seleksi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Jogoboyo Kalurahan Margorejo Farhan Mei Ustadza menekankan, pamong kalurahan mengemban tanggung jawab besar sebagai representasi terdepan pelayanan publik.
“Pamong itu bukan sekadar mengisi struktur. Dia adalah wajah pertama negara di hadapan warga. Kalau proses pengisiannya asal-asalan, maka pelayanannya pun akan asal-asalan. Aturan ini memberikan ruang bagi penyegaran organisasi melalui instrumen yang terukur,” jelas Farhan.
Sementara itu, Carik Margorejo Ariyanto Wibowo menambahkan, pedoman yang diatur secara rinci ini mampu mencegah timbulnya konflik akibat perbedaan tafsir aturan di tengah masyarakat, khususnya saat pelaksanaan seleksi aparat desa.
“Kami ingin semua panitia seleksi tidak ragu dalam bertindak. Semua tahapan, termasuk evaluasi kinerja pamong, kini dilakukan secara sistematis, objektif, dan terukur berdasarkan regulasi ini,” kata Ariyanto.
Melalui standardisasi tata kelola dan penguatan kompetensi ini, aparatur kalurahan di Kabupaten Sleman diharapkan mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh para perangkat desa mulai dari Lurah, Carik, Kasi, Kaur, Dukuh, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas. (KIM Tempel/SBD)