Selatpanjang, InfoPublik – Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan mulai menemui titik terang. Pemerintah pusat dan daerah sepakat menindaklanjuti penyusunan skema SBT untuk menata mobilitas masyarakat dan pekerja lintas batas agar berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan kebijakan khusus diperlukan bagi masyarakat daerah perbatasan, khususnya Meranti dan Kabupaten Karimun, yang memiliki keterikatan sosial, ekonomi, geografis, dan historis dengan Semenanjung Malaysia.
Menurutnya, SBT bukan ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan menciptakan mekanisme yang lebih tertib agar aktivitas ekonomi lintas batas dapat berlangsung secara legal, produktif, aman, dan terlindungi.
“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.
Selama puluhan tahun, sebagian masyarakat daerah perbatasan bekerja di Malaysia menggunakan visa kunjungan wisata. Kondisi tersebut menimbulkan kerentanan dari sisi hukum, perlindungan pekerja, maupun administrasi keimigrasian.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, terutama pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa, dinilai menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat perbatasan apabila dikelola melalui mekanisme resmi dan memberikan perlindungan.
Rapat tindak lanjut tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkepentingan dengan isu perbatasan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan perlindungan PMI.
Forum sempat berlangsung alot karena terdapat perbedaan pandangan antarinstansi. Namun, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan strategis tersebut.
Setelah melalui pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep, para pemangku kebijakan pusat dan daerah sepakat menandatangani notulen bersama yang menyatakan bahwa seluruh pihak telah menyepakati materi muatan rapat.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam mendorong SBT dari gagasan menjadi kebijakan yang dapat diterapkan bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Dorongan penerapan SBT telah dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti melalui serangkaian komunikasi dengan pemerintah pusat dan sejumlah pihak terkait.
Langkah awal dilakukan melalui kunjungan ke Kementerian Pekerja Migran Indonesia pada Mei 2025. Pemerintah daerah saat itu menyampaikan kondisi masyarakat Meranti yang memiliki hubungan ekonomi dan mobilitas erat dengan Malaysia serta mendorong kebijakan khusus yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di negara tersebut.
Komunikasi kemudian diperluas melalui sejumlah agenda dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor untuk memperkuat koordinasi lintas negara sekaligus memahami dinamika masyarakat perbatasan Meranti yang memiliki keterikatan dengan wilayah Johor, Malaysia.
Pemkab Meranti juga menyampaikan aspirasi tersebut dalam agenda Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) 2026 pada Juni lalu. Dalam forum tersebut, karakteristik dan kebutuhan masyarakat perbatasan kembali didorong menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Pembahasan berlanjut melalui pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta pada Juli 2026. Pemerintah daerah kembali menekankan pentingnya penataan mobilitas tenaga kerja perbatasan melalui mekanisme legal dan terlindungi.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti membangun komunikasi strategis dengan pihak Construction Industry Development Board (CIDB), lembaga pemerintah Malaysia yang mengatur dan mengembangkan sektor konstruksi. Kunjungan CIDB ke Meranti menjadi momentum untuk melihat kondisi daerah, potensi tenaga kerja, dan peluang kerja sama yang dapat dikembangkan melalui mekanisme yang lebih tertata.
Rangkaian komunikasi tersebut memperkuat argumentasi bahwa kebutuhan SBT bukan sekadar persoalan kemudahan mobilitas, tetapi juga menyangkut perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan peluang ekonomi masyarakat perbatasan.
Dengan kesepakatan pemerintah pusat dan daerah untuk melanjutkan penyusunan skema SBT, Pemkab Kepulauan Meranti berharap kebijakan tersebut dapat segera bergerak menuju bentuk yang konkret dan aplikatif.
Bagi masyarakat Meranti, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi mereka yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi pada hubungan lintas batas dengan Malaysia, sekaligus membuka peluang agar kawasan perbatasan berkembang sebagai ruang ekonomi yang produktif, aman, dan terhubung dengan pusat pertumbuhan regional.