Pemkab Meranti Dorong SBT untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Perbatasan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin
Selatpanjang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) sebagai mekanisme yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Dorongan tersebut dibahas dalam rapat finalisasi SBT yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (6/10/2026). Pembahasan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan, penerapan SBT perlu ditempatkan sebagai upaya negara menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan yang selama ini memiliki mobilitas tinggi ke Malaysia untuk bekerja.
“Bagaimana caranya masyarakat kami mau bekerja, bagaimana kami bisa membantu mereka mencari pekerjaan walaupun di negara lain. Ini harus kami fasilitasi sebagai pemerintah. Dalam konteks lain kami minta negara hadir dalam perlindungan,” tegasnya.
Menurut Muzamil, masyarakat perbatasan akan tetap bekerja ke Malaysia, baik menggunakan paspor maupun melalui mekanisme lintas batas lainnya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan terdapat mekanisme yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi mereka.
“Dengan atau tanpa Special Border Treatment ini, pekerja dari daerah perbatasan terus bekerja ke Malaysia. Nah, di situlah perlindungan tidak terjamin,” katanya.
Ia menilai SBT tidak semestinya dibahas hanya berdasarkan kepentingan sektoral atau aspek regulasi. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
“Kalau kita membicarakan SBT ini karena undang-undang, karena peraturan dan ego sektoral masing-masing, kita pasti akan berbeda. Tetapi kalau kita membicarakan SBT ini karena empati, karena hati, saya yakin kita akan bertemu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, SBT diarahkan sebagai proyek percontohan bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun dengan tujuan Johor Darul Ta’zim dan Negeri Melaka, Malaysia.
Sektor pekerjaan yang menjadi pembahasan antara lain perkebunan, perikanan, serta pekerjaan 3D (dirty, dangerous and difficult). Masa kerja yang dibahas berkisar tiga hingga enam bulan.
Muzamil mengapresiasi pemerintah pusat serta kementerian dan lembaga terkait yang telah melanjutkan pembahasan SBT hingga tahap finalisasi.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak yang telah menginisiasi dan melanjutkan pembicaraan sampai ke tingkat ini. Selama ini kami jalan di tempat, tidak ada progres. Tapi alhamdulillah saya melihat di tahun 2026, terutama tiga bulan terakhir ini, luar biasa,” ujarnya.
Rapat tersebut dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Agung Sampurno dan Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme, persyaratan, perlindungan, serta langkah strategis penerapan SBT bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.
Muzamil berharap pembahasan SBT tidak berhenti pada penyusunan konsep, tetapi dapat berlanjut hingga implementasi. Menurutnya, kepastian mekanisme dibutuhkan agar masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia memperoleh perlindungan sebagai warga negara.
“Terjadi penzaliman terhadap warga negara kita, terjadi kesewenang-wenangan, dan inilah kenapa kami minta Special Border Treatment ini menjadi bentuk perlindungan kepada warga negara kita,” ujarnya.
Tahap selanjutnya, pembahasan SBT akan dibawa ke Forum Sosial Ekonomi dan Kebudayaan Nasional (Soseknas) yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2026. Setelah itu, pembicaraan dengan pemerintah Malaysia akan dilanjutkan.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap rangkaian pembahasan tersebut dapat membawa SBT dari tahap konsep menuju implementasi. Dengan demikian, masyarakat perbatasan tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mobilitas dan akses pekerjaan, tetapi juga kepastian mekanisme serta perlindungan negara.