Donggala, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala memperluas pelayanan administrasi kependudukan bagi warga rentan melalui layanan jemput bola, termasuk perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelayanan salah satunya dilaksanakan di Kantor Desa Tanamea, Kecamatan Banawa Selatan, Kamis (20/8/2026), berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Tanamea.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Donggala Rahmanur mengatakan pelayanan bagi warga rentan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan.
Data Disdukcapil Donggala mencatat 328 warga masuk dalam cakupan pelayanan berdasarkan sejumlah kategori, yakni 102 warga kategori mental/jiwa, 64 fisik, 37 netra/buta, 50 rungu/wicara, 21 fisik dan mental, serta 54 kategori lainnya.
Menurut Rahmanur, perekaman bagi warga kategori mental/jiwa membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
“Petugas mesti mengetahui kondisi yang bersangkutan dan melakukan pendekatan yang berbeda bagi setiap pengidap ODGJ dan penyandang disabilitas,” kata Rahmanur.
Untuk mendukung pelayanan lapangan, Disdukcapil menyiapkan petugas yang berpengalaman melakukan perekaman ODGJ dan penyandang disabilitas, dengan dukungan perangkat ARP (Alat Rekam Portabel), M2M, F5, dan STARLING.
Layanan jemput bola juga dilakukan berdasarkan permohonan dari Desa Tamodo dan Palintuma di Kecamatan Pinembani, Desa Enu di Kecamatan Sindue, Kecamatan Dampelas, serta Desa Tanamea. Pelayanan berikutnya dijadwalkan di Tosale pada 31 Agustus hingga 4 September 2026.
Rahmanur mengatakan Disdukcapil menunggu informasi dari pemerintah desa atau pihak lain yang mengetahui adanya warga yang membutuhkan pelayanan, terutama dalam mendukung program BERANI SEHAT.
Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan penting agar warga dapat masuk dalam skema bantuan berbasis data kependudukan sesuai program pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga terkait.
Karena itu, ia meminta pemerintah desa dan masyarakat mendata warga rentan atau ODGJ yang belum memiliki KTP-el dan menyampaikan informasinya kepada Disdukcapil.
“Silakan didata, kirimkan pemberitahuan ke Dukcapil, selanjutnya akan kami jadwalkan pelayanan perekamannya,” ujar Rahmanur.
Melalui layanan jemput bola, Pemkab Donggala berupaya memastikan warga yang mengalami hambatan mengakses pelayanan tetap memperoleh dokumen kependudukan.
(Media Center Kominfo Donggala/Rs/Pado)