Raja Ampat, InfoPublik- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat kembali melakukan penertiban dan pembongkaran lapak pedagang di kawasan Pasar Lama, Kamis (13/8/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menata aktivitas perdagangan di kawasan pinggiran kali sekaligus mengembalikan pedagang untuk beraktivitas di Pasar Snonbukor.
Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat, Gidion Omkarsba, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada para pedagang pada 6 Agustus 2026 terkait penertiban aktivitas perdagangan di kawasan pinggiran kali/Pasar Lama.
"Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan yang telah kami sampaikan kepada para pedagang. Pemerintah kembali mengarahkan pedagang untuk beraktivitas di Pasar Snonbukor,” ujar Gidion.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menindaklanjuti surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Raja Ampat Nomor 500.6.17.1/142/DPP-RA tertanggal 5 Agustus 2026 tentang Penertiban Aktivitas Perdagangan di Pinggiran Kali dan Pengembalian Pedagang ke Pasar Snonbukor.
Gidion menegaskan, penertiban kali ini bukan merupakan proses relokasi yang pertama. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebelumnya telah beberapa kali melakukan penataan dan relokasi terhadap pedagang di kawasan tersebut.
“Ini bukan yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan relokasi, dan sekarang kita kembali melakukan penertiban untuk yang ketiga kalinya. Pemerintah berharap para pedagang dapat mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan dan kembali berjualan di Pasar Snonbukor,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan pedagang. Sejumlah pedagang menyampaikan keberatan terhadap penertiban dan pengembalian aktivitas perdagangan ke Pasar Snonbukor.
Untuk mendukung proses pemindahan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyiapkan beberapa unit truk untuk mengangkut barang-barang dagangan milik pedagang dari kawasan Pasar Lama menuju Pasar Snonbukor.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan agar aktivitas jual beli berlangsung di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain menjaga ketertiban, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan koordinasi dan pendekatan kepada para pedagang agar proses penataan serta pengembalian aktivitas perdagangan ke Pasar Snonbukor dapat berjalan tertib dan kondusif.
(MC Raja Ampat/Penta Nila Juwita)