Raja Ampat, InfoPublik- Bupati Raja Ampat Orideko I. Burdam mendorong Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) menjadi ruang bersama bagi pemerintah daerah, lembaga adat, masyarakat, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyatukan langkah dalam mempercepat implementasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Raja Ampat.
Hal tersebut disampaikan Orideko saat membuka Workshop Pembentukan Pokja PPS Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, keberadaan Pokja PPS tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi juga harus mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor agar program Perhutanan Sosial dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembentukan Pokja PPS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat pendampingan, serta membuka akses pembiayaan dan pasar bagi kelompok perhutanan sosial di daerah kita,” ujar dia.
Ia menilai dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting, mengingat pengelolaan Perhutanan Sosial tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi pemerintah daerah, lembaga adat, masyarakat, mitra pembangunan, dan pihak terkait diperlukan untuk menyatukan potensi serta mempercepat penyelesaian berbagai tantangan di lapangan.
“Program Perhutanan Sosial harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat, khususnya kelompok perempuan dan masyarakat kampung di sekitar kawasan hutan,” kata dia.
Ia juga menyambut baik inisiatif Perkumpulan Kawan Pesisir Raja Ampat bersama Balai Perhutanan Sosial Ambon dan The Asia Foundation dalam memfasilitasi workshop tersebut.
Ia berharap Pokja PPS nantinya dapat bekerja secara efektif dalam memperkuat kelembagaan, pendampingan, pengembangan usaha, serta membuka akses pembiayaan dan pasar bagi kelompok Perhutanan Sosial.
“Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kita berharap Perhutanan Sosial dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Raja Ampat,” ujar dia.
Hingga Juni 2026, realisasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Raja Ampat telah mencapai kurang lebih 66.702 hektare dengan 30 unit Surat Keputusan (SK) skema Hutan Desa. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain penyusunan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial, Rencana Kerja Tahunan, serta pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang belum sepenuhnya terlaksana.
Workshop Pembentukan Pokja PPS Kabupaten Raja Ampat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, lembaga pengelola hutan kampung, mitra pembangunan, dunia usaha, hingga perwakilan masyarakat kampung.
(MC Raja Ampat/Penta Nila Juwita)