Pemkab Raja Ampat Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan (kiri) membuka Sosialisasi Pelayanan Publik lingkup Kabupaten Raja Ampat, bertempat di Aula Dinas Pendidikan. Rabu (12/8/2026)/ MC Raja Ampat.
Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan (kiri) membuka Sosialisasi Pelayanan Publik lingkup Kabupaten Raja Ampat, bertempat di Aula Dinas Pendidikan. Rabu (12/8/2026)/ MC Raja Ampat.
Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat melalui Sosialisasi Pelayanan Publik lingkup Kabupaten Raja Ampat.
Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi dengan profesionalisme dan integritas.
"Pelayanan prima adalah wajah dari pemerintahan kita. Masyarakat tidak hanya melihat kebijakan yang kita buat, tetapi bagaimana kita melayani mereka di loket-loket pelayanan. Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus menjadi napas utama setiap ASN di Raja Ampat," ujar dia di Aula Pendidikan Raja Ampat, Rabu (12/8/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia dituntut memiliki standar pelayanan yang mampu memenuhi harapan wisatawan maupun masyarakat lokal.
Menurut dia, keterlambatan pelayanan, pungutan liar (pungli), maupun sikap apatis aparatur dapat merusak citra daerah sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bagian ORTALA Setda Raja Ampat, Masad Alhamid menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan menyegarkan kembali pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai prinsip-prinsip pelayanan publik.
Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, kondisionalitas, partisipatif, persamaan hak, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap unit kerja memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami juga membuka ruang diskusi untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan teknis yang sering terjadi di lapangan sehingga bisa segera dicarikan solusi bersama," jelas dia.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber yang membahas studi kasus praktik terbaik (best practice) pelayanan publik. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai manajemen keluhan masyarakat dan etika komunikasi dalam memberikan pelayanan.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi internal serta menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan ramah bagi masyarakat.
(MC Raja Ampat/Varro Husain)
© Copyright 2026, All Rights Reserved