Banda Aceh, InfoPublik – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memberikan pendampingan sertifikasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan olahan dalam rangkaian Penilaian Program Kampung Iklim (ProKlim) oleh Tim Penilai Kementerian Lingkungan Hidup di Banda Aceh.
Pendampingan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi standar keamanan dan mutu pangan melalui pemenuhan persyaratan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB), sehingga produk lokal memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Kegiatan penilaian ProKlim dibuka Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal dan dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, jajaran pemerintah gampong, serta berbagai pemangku kepentingan. Program Kampung Iklim merupakan program nasional yang memberikan apresiasi kepada desa atau gampong yang berhasil menerapkan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Aceh mendampingi UMKM Kentari, produsen minuman kunyit asam yang dikelola kelompok PKK Gampong Kuta Baro, untuk memenuhi persyaratan IP-CPPOB. Pendampingan juga diberikan kepada UMKM Royal AA di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, yang memproduksi kopi fermentasi dengan sistem penyimpanan suhu dingin.
Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh Muhibuddin mengatakan, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) menjadi fondasi penting dalam menjamin keamanan pangan sekaligus meningkatkan daya saing produk.
"Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan regulasi, tetapi menjadi bukti bahwa suatu produk diproduksi melalui proses yang memenuhi standar keamanan pangan. Dengan penerapan CPPOB, kepercayaan masyarakat terhadap produk akan meningkat, sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk memperluas akses pemasaran hingga ke tingkat nasional," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Muhibuddin, salah satu aspek penting dalam proses sertifikasi adalah penataan ruang produksi yang sesuai dengan prinsip CPPOB agar proses pengolahan berlangsung higienis dan mampu mencegah kontaminasi silang.
"Denah ruang pengolahan dan ruang nonpengolahan harus dirancang sesuai prinsip CPPOB agar alur produksi berjalan efektif, higienis, dan mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha lebih siap memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh IP-CPPOB," katanya.
Pendampingan tersebut mendapat apresiasi dari pelaku usaha. Pemilik Royal AA, Ahmad Noor, mengaku memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai persiapan fasilitas produksi sesuai ketentuan Badan POM.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BBPOM Aceh atas pendampingan yang diberikan. Melalui kegiatan ini kami menjadi lebih memahami bagaimana menyiapkan ruang pengolahan dan ruang nonpengolahan sesuai standar, sehingga lebih siap memenuhi persyaratan untuk memperoleh IP-CPPOB. Pendampingan ini memberikan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujar Ahmad Noor.
BBPOM Aceh menyatakan akan terus mendampingi UMKM pangan olahan dalam memenuhi standar keamanan pangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.