PP Nomor 31 Tahun 2026 Jadi Penguat Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
LPPL Radio Suara Lumajang. Istimewa
LPPL Radio Suara Lumajang. Istimewa
Lumajang, InfoPublik - Penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lumajang. Pemerintah, DPRD, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi penyandang disabilitas, hingga masyarakat didorong bersinergi agar implementasi kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Talkshow Jelita "Suara Inklusi" bertema Sosialisasi Hak Penyandang Disabilitas atas Konsesi dan Insentif bagi Perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang diselenggarakan Radio Suara Lumajang FM 104.1, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (5/8/2026).
Koordinator Forum Lumajang Inklusi (FORMASI), S. Hadi Wasito, mengatakan FORMASI hadir sebagai wadah kolaborasi yang mempertemukan penyandang disabilitas, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong terwujudnya Kabupaten Lumajang yang semakin inklusif.
Menurutnya, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait akses terhadap layanan publik, literasi digital, serta pendampingan agar hak-hak yang diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2026 dapat diimplementasikan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno, menegaskan pemerintah daerah terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada penyandang disabilitas melalui koordinasi lintas sektor.
Di bidang ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, M. Subechan, menjelaskan pihaknya telah menyelenggarakan berbagai pelatihan keterampilan sekaligus mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif sesuai kompetensi penyandang disabilitas.
Dukungan juga datang dari kalangan akademisi. Wakil Rektor I Universitas Lumajang, Ratnaningsih, menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan yang inklusif melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ia juga mengusulkan adanya kuota beasiswa bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi di Kabupaten Lumajang agar kesempatan memperoleh pendidikan tinggi semakin terbuka.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, menyatakan DPRD siap mengawal implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan secara efektif.
Dari kalangan dunia usaha, Erik Graono membagikan pengalaman perusahaannya dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Menurutnya, dengan penyesuaian lingkungan kerja dan komunikasi yang baik, penyandang disabilitas mampu bekerja secara profesional serta memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
Seluruh narasumber sepakat bahwa implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam memperluas kesempatan, meningkatkan aksesibilitas, serta mewujudkan Kabupaten Lumajang yang semakin inklusif, setara, dan ramah bagi semua.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Fb/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved