Langgur, InfoPublik – Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi perhatian utama pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. Dalam forum Dewan Pengurus III Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2026, aspirasi mengenai penguatan otonomi daerah hingga kewenangan daerah kepulauan mengemuka sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi tersebut.
Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Dewan Pengurus III APKASI di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (31/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan berbagai masukan terkait penguatan otonomi daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah, termasuk daerah kepulauan.
Ketua Umum APKASI, Bursah Zanubi, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan nasional. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan mampu memberikan kepastian kewenangan sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan.
Sebagai bahan pembahasan, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, memaparkan draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari pemerintah daerah. Paparan tersebut menjadi dasar diskusi untuk menyempurnakan substansi regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, menegaskan pentingnya regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah kepulauan. Menurutnya, tantangan pembangunan di wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah daratan sehingga membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel dan berkeadilan.
"Kabupaten di wilayah kepulauan membutuhkan ruang yang lebih luas untuk mengelola potensi daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang efektif. Karena itu, suara daerah harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan nasional," tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai Ketua APKASI Provinsi Maluku, dirinya berkepentingan memastikan berbagai aspirasi pemerintah kabupaten di Maluku dapat diperjuangkan dalam forum nasional sehingga kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan daerah.
Seluruh pandangan dan rekomendasi yang berkembang dalam forum tersebut akan dihimpun APKASI untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan resmi dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)