Merauke, InfoPublik - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Merauke, memperluas pengawasan BBM bersubsidi, dengan mendalami legalitas serta tingkat keselamatan operasional POM mini yang kini kian marak di Kota Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra, mengatakan penataan POM mini krusial dilakukan lantaran mayoritas berdiri di tepi jalan tanpa standar keselamatan yang jelas, sehingga berpotensi memicu bahaya kebakaran.
Menurut AKP Lukyta, di samping aspek keselamatan, kepolisian tengah memeriksa kelengkapan izin usaha para pengecer tersebut.
"Kami masih mendalami apakah POM mini ini sudah memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dari sisi keselamatan juga cukup berisiko karena banyak yang berada di pinggir jalan," ujar AKP Lukyta usai jajaran menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan distribusi BBM di SPBU Jalan Ahmad Yani, Merauke, Papua Selatan, Selasa (28/7/2026).
AKP Lukyta mengatakan, penjualan BBM non-subsidi jenis Pertamax oleh pengecer tidak menjadi masalah karena harganya mengikuti mekanisme pasar.
Namun, untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite, praktik pengerukan keuntungan dan penjualan kembali di tingkat pengecer berisiko menaikkan harga di atas batas wajar serta merusak tujuan subsidi pemerintah.
"Kalau Pertamax tidak masalah karena non-subsidi. Tetapi kalau Pertalite merupakan BBM subsidi, tujuan pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat bisa hilang apabila diperjualbelikan kembali," tegasnya.
Menanggapi ramainya aduan masyarakat di media sosial mengenai harga Pertalite yang melambung di POM mini, kepolisian juga mengoptimalkan patroli siber sebagai landasan penyelidikan. Polres Merauke akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merauke guna memastikan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer serta mendorong langkah penertiban administrasi perizinan.(McMrk/Get/Ngr)