Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat memperkuat tata kelola pemerintahan dengan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sosialisasi tersebut ditujukan bagi kepala distrik dan kepala kelurahan, terutama pejabat yang baru dilantik, sebagai bekal menjalankan tugas pembinaan ASN di wilayah masing-masing.
Kegiatan yang digelar Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berlangsung di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat, Kamis (16/7/2026).
Kepala BKPSDM Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Raja Ampat agar seluruh kepala distrik memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan disiplin ASN.
"Kegiatan hari ini merupakan sosialisasi mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kami ingin memastikan para kepala distrik yang baru dilantik memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka. Tidak mungkin seseorang bisa maksimal menegakkan disiplin jika belum memahami aturan itu sendiri," kata Ricardo.
Ia menjelaskan, kepala distrik memiliki peran strategis sebagai pimpinan wilayah sekaligus pembina ASN. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi landasan dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja aparatur.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh materi mengenai kewajiban ASN, jenis-jenis hukuman disiplin, serta ketentuan disiplin kehadiran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat.
Ricardo berharap para kepala distrik dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sekaligus menyosialisasikannya kepada seluruh ASN di wilayah kerjanya.
"Kita ingin mereka memiliki pemahaman yang sama sehingga ketika kembali ke distrik dapat menyampaikan aturan ini kepada seluruh staf. Dengan begitu, pembinaan disiplin ASN bisa dimulai sejak hari pertama mereka bertugas," ujar dia.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, BKPSDM membentuk grup WhatsApp sebagai media konsultasi bagi para kepala distrik apabila menghadapi persoalan dalam penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Kami sudah berbagi materi dalam grup tersebut. Kalau nanti ada hal-hal yang membutuhkan klarifikasi, kami akan berdiskusi di sana sehingga para kepala distrik tidak berjalan sendiri dalam menerapkan aturan ini," jelas Ricardo.
Ia menegaskan, penguatan disiplin ASN menjadi fondasi penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat.
"Seperti yang selalu disampaikan Bupati, kinerja tidak mungkin terwujud tanpa disiplin. Karena itu kami ingin menghidupkan kembali kesadaran ASN terhadap aturan yang berlaku agar tidak salah melangkah dan terhindar dari sanksi disiplin," tegas dia.
(Petrus R/Sarkasi L/MC Raja Ampat)