Jantho, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program Sidang Keliling (Sikeling) bersama Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB.
Program tersebut memungkinkan masyarakat menyelesaikan proses persidangan sekaligus menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui dalam satu layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Selain pelaksanaan sidang bagi pemohon, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui berdasarkan penetapan pengadilan.
Melalui sistem pelayanan terpadu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen ke berbagai instansi secara terpisah karena proses persidangan dan pembaruan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan.
Kepala Dinas Dukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, T Iwan Fitrah, mengatakan Program Sidang Keliling merupakan inovasi pelayanan yang dibangun melalui sinergi antara Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB.
“Disdukcapil Aceh Besar mendukung penuh pelaksanaan Program Sidang Keliling karena mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, dokumen kependudukan dapat langsung kami proses dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Sidang Keliling kali ini, permohonan yang ditangani meliputi perubahan nama, penerbitan akta kematian, serta perubahan data bulan lahir.
Seluruh permohonan tersebut memerlukan penetapan pengadilan sebelum perubahan dilakukan dalam basis data administrasi kependudukan.
Menurut Iwan, kehadiran Disdukcapil dalam pelayanan terpadu tersebut bertujuan mempercepat proses penerbitan dokumen sehingga masyarakat tidak perlu kembali mengurus perubahan data setelah sidang selesai.
“Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi. Kami langsung menindaklanjuti hasil penetapan pengadilan dengan melakukan perubahan data dan mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” katanya.
Iwan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Program Sidang Keliling yang ketiga kalinya. Keberlanjutan program itu menjadi bentuk komitmen Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Ke depan, kami berharap Program Sidang Keliling dapat terus dilaksanakan secara berkala sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu. Disdukcapil Aceh Besar akan terus mendukung setiap inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” katanya.