Ini Kronologi Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo
Cagar budaya yang dibongkar di Provinsi Gorontalo. (foto IAI)
Cagar budaya yang dibongkar di Provinsi Gorontalo. (foto IAI)
Kota Gorontalo, InfoPublik – Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan melalui Kantor Pelestarian (KP) Kebudayaan Provinsi Gorontalo, resmi merilis kronologi dugaan perusakan bangunan gedung eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, Selasa (7/7/2026).
Langkah itu diambil guna memberikan kejelasan publik terkait legalitas status cagar budaya bangunan tersebut yang kini tengah berproses di ranah hukum kepolisian.
"Kami sampaikan siaran pers dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi terkait urutan peristiwa pembongkaran bangunan tersebut," kata Kepala KP Kebudayaan Gorontalo, M. Andri, di Gorontalo, Selasa (7/7/2026).
Sengkarut itu bermula dari adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo oleh Ledya Pranata Widjaja melalui kuasa hukumnya, Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H., terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo atas SK Walikota No. 126/10/II/2020 yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya.
Gugatan tersebut berakhir dengan Akta Perdamaian (Van Dading) Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto pada 12 Agustus 2025, yang mewajibkan Pemkot Gorontalo melakukan kajian ulang atas SK penetapan tersebut dalam waktu 30 hari kalender.
Isu pembongkaran mulai mencuat pada 18 Juni 2026.
Merespons informasi tersebut, Direktorat Warisan Budaya langsung menginstruksikan pengamanan dan menggelar rapat koordinasi daring pada 20 Juni 2026 dengan mengundang jajaran Pemkot Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Namun, perwakilan Pemkot Gorontalo tidak hadir dengan alasan persiapan kunjungan Wakil Presiden.
Dalam rapat tersebut, TACB Kota Gorontalo mengungkapkan fakta bahwa mereka tidak pernah diminta melakukan pengkajian terkait usulan pencabutan SK cagar budaya tersebut. Karena aktivitas perobohan terus berlanjut, KP Kebudayaan Gorontalo resmi melaporkan dugaan perusakan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada hari yang sama, 20 Juni 2026.
Polda Gorontalo telah merespons laporan tersebut dengan mengirimkan surat Nomor: B/1157/VII/RES.5./2026/Ditreskrimsus pada 1 Juli 2026 untuk meminta bantuan keterangan ahli dari Ditjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Di sisi lain, terdapat perbedaan sikap dan argumen hukum antara Kementerian Kebudayaan dan Pemkot Gorontalo. Melalui surat klarifikasi tertanggal 3 Juli 2026, Wali Kota Gorontalo menyatakan bahwa bangunan eks rumah jawatan tersebut bukan lagi bangunan cagar budaya.
Pemkot mengklaim telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor: 350/34/IX/2025 tentang Pencabutan Atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/10/II/2020 sebagai tindak lanjut dari akta perdamaian pengadilan.
Hingga saat ini, kasus dugaan perusakan fisik bangunan bersejarah tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian bersama tim ahli kementerian untuk menguji keabsahan materiil dari pencabutan status cagar budaya yang dilakukan secara sepihak.(mcgorontaloprov/rls)
© Copyright 2026, All Rights Reserved