Banggai, InfoPublik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (25/6/2026). Persetujuan ini menjadi indikator penting atas penguatan akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang semakin solid.
Agenda paripurna mencakup penyampaian pendapat akhir Bupati Banggai terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo, menyampaikan seluruh fraksi di DPRD menerima LKPD 2025 beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk ditetapkan dalam keputusan bersama.
“Semua fraksi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan dalam keputusan bersama,” ujarnya saat memimpin sidang.
Dalam forum tersebut, Bupati Banggai, Amirudin, secara resmi menyerahkan berkas LKPD 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan akhir pertanggungjawaban fiskal daerah.
Bupati Amirudin menilai sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025,” kata Amirudin.
Menurutnya, kolaborasi tersebut turut berkontribusi pada capaian penting Kabupaten Banggai dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Capaian ini menegaskan konsistensi Banggai dalam menjaga disiplin anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta kualitas pengelolaan keuangan publik.
“Pencapaian opini WTP ke-14 secara berturut-turut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkapnya.
Amirudin juga mengapresiasi berbagai catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang dinilai konstruktif untuk penyempurnaan tata kelola anggaran ke depan.
Ia menyebut terdapat sekitar 20 masukan tertulis dari seluruh fraksi yang akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD.
“Kami telah menerima kurang lebih 20 masukan tertulis dari semua fraksi. Ini sangat baik untuk memastikan pelaksanaan APBD tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum dibawa ke paripurna, dokumen LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 terlebih dahulu dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap postur anggaran, realisasi belanja, dan capaian program pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Amirudin mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong pembangunan daerah.
Dengan disetujuinya pertanggungjawaban APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap fondasi fiskal yang kuat dapat menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan dan mewujudkan masa depan Banggai yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.
(MC KAB. BANGGAI)