Banggai, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Banggai kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Hal ini tercermin dari diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang digelar di Ruang Sidang DPRD Banggai, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, menyampaikan seluruh fraksi menerima LKPD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan dalam keputusan bersama.
“Semua fraksi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan dalam suatu keputusan bersama,” ujar Saripudin saat memimpin rapat.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, secara resmi menyerahkan dokumen LKPD 2025 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Menurut Furqanuddin, penerimaan pertanggungjawaban APBD ini mencerminkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai regulasi.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang sehat antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi utama bagi tata kelola keuangan yang baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses pelaksanaan sampai pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Sinergi tersebut, lanjutnya, turut berkontribusi pada capaian penting Kabupaten Banggai yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Capaian ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah Banggai semakin kuat dari sisi kepatuhan, akurasi pelaporan, serta efektivitas pengawasan internal.
“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat terjalin lebih baik lagi sehingga pelaksanaan APBD tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Furqanuddin.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, dokumen LKPD dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 terlebih dahulu dibahas secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut mencakup evaluasi terhadap realisasi pendapatan, efektivitas belanja daerah, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Banggai, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam membangun Banggai yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Dengan diterimanya pertanggungjawaban APBD 2025 serta keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-14, Banggai menunjukkan konsistensinya dalam menjaga disiplin fiskal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
(MC KAB. BANGGAI)