Pemkab Raja Ampat Terapkan Skema Kerja WFO-WFH untuk ASN
Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam/ Onedi/MC.Raja Ampat
Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam/ Onedi/MC.Raja Ampat
Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat resmi menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Raja Ampat Nomor 800.1.5/bt.1/SETDA tertanggal 10 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan provinsi dalam mendorong sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH),” demikian kutipan dalam Surat Edaran Bupati Raja Ampat yang diterima setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Raja Ampat, Selasa (14/4/2026).
Dalam implementasinya, pemerintah daerah menetapkan pelaksanaan WFH dilakukan selama satu hari kerja setiap minggu, yakni setiap hari Jumat. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam edaran ditegaskan, “Pengecualian WFH (tetap WFO 100%) berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, kepala distrik, serta unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga layanan kebersihan dan ketertiban.”
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Raja Ampat juga menekankan pentingnya percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi. Seluruh OPD diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi nasional guna mendukung pelayanan dan administrasi pemerintahan.
“Percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan surat menyurat dan arsip digital serta penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi seluruh ASN dilakukan secara bertahap,” sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut.
ASN juga diwajibkan memanfaatkan sistem digital terintegrasi seperti SIASN dan MyASN untuk pengelolaan data, absensi, serta pemantauan kinerja berbasis output.
Dalam rangka efisiensi anggaran, perangkat daerah dilarang mengembangkan aplikasi baru yang fungsinya telah tersedia secara nasional guna menghindari pemborosan dan duplikasi sistem.
Pada aspek pengendalian, setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik. Pengawasan kinerja ASN akan dilakukan melalui sistem e-Kinerja dan presensi digital.
Menariknya, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong penghematan belanja operasional pemerintah. Setiap OPD diwajibkan melaporkan realisasi efisiensi penggunaan listrik, bahan bakar, air, hingga alat tulis kantor sebagai dampak penerapan sistem kerja baru tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.
(Petrus Rabu/MC Raja Ampat)
© Copyright 2026, All Rights Reserved