Merauke, InfoPublik – Sejumlah 132 nelayan asal Kabupaten Merauke tercatat ditahan di Bomana Correctional Institution yang terletak di dekat Port Moresby, Papua Nugini (PNG), terhitung sejak 2024 hingga Maret 2026.
Penahanan tersebut akibat pelanggaran batas perairan negara yang terus berulang meskipun sosialisasi aturan telah gencar dilakukan .
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengatakan khusus pada Februari 2026, sejumlah empat kapal nelayan Merauke ditangkap di wilayah perairan negara tetangga.
Dua kapal ditangkap di perairan PNG, sementara dua kapal lainnya ditangkap di perairan Australia .
"Memang Merauke menjadi salah satu daerah di Indonesia yang selalu terjadi pelanggaran di wilayah perbatasan negara yang dilakukan oleh nelayan lokal atau tradisional maupun nelayan modern yang menggunakan kapal besar. Kalau kita lihat, hampir setiap hari, minggu dan bulan, nelayan Merauke melanggar batas negara," kata Rekianus dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan di pesisir dan PPKT Kabupaten Merauke Papua Selatan yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI, Kamis (12/3/2026) .
Menurut Rekianus, aturan dan larangan mengenai batas negara telah disosialisasikan kepada nelayan maupun pemilik kapal, namun pelanggaran masih terjadi.
Ia mengungkapkan, para nelayan mengaku mengejar ikan dari Merauke hingga masuk ke PNG dan Australia untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak .
Para nelayan disebut melakukan pelanggaran secara sadar dengan perlengkapan navigasi yang memadai.
Bahkan, saat memasuki batas negara, alat navigasi sengaja dipadamkan dan aktivitas penangkapan ikan dilakukan pada malam hari tanpa cahaya atau penerang guna menghindari deteksi petugas keamanan negara tetangga.
Motif utamanya untuk mengejar keuntungan besar dari hasil tangkapan yang bernilai ekonomi tinggi .
Rekianus menegaskan, pemerintah PNG maupun Australia sangat serius dalam menjaga kedaulatan negara termasuk sumber daya kelautan mereka.
Ia memastikan, selama tidak ada kesadaran dari nelayan Merauke, penangkapan akan terus terjadi di kedua negara tersebut .
"PNG dan Australia sangat tegas dalam menangani pelanggaran di laut, harusnya pengalaman nelayan yang sudah pernah tertangkap dan menjalani penjara di PNG juga Australia menjadi tolok ukur bagi nelayan lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama sekalipun ada hasil yang menjanjikan," tambah Rekianus. (McMrk/Get/Ngr)