Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya menerapkan penggunaan tapping box bagi pelaku usaha sebagai upaya meningkatkan transparansi, akurasi, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah berbasis digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan penerapan tapping box akan memudahkan penghitungan pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak.
Menurut Emi, sistem self assessment yang selama ini diterapkan kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan pajak dan kondisi transaksi di lapangan. Jika ditemukan pembayaran yang tidak sesuai, Bapenda akan melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB).
“Dengan tapping box, data transaksi tercatat otomatis sehingga meminimalkan perbedaan laporan. Alat ini disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Kalteng sebanyak 125 unit,” ujar Emi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan seluruh transaksi usaha akan terhitung secara daring dan langsung terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah.
“Pemasangan tapping box mempermudah transaksi wajib pajak serta membuat setoran pajak lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Emi mengakui pada tahap awal sosialisasi masih terdapat pelaku usaha yang keberatan karena khawatir terhadap pengawasan. Namun, dengan sistem digital ini, pengawasan menjadi lebih efisien tanpa harus melakukan pemeriksaan manual secara intensif di lapangan.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif. Ini juga merupakan komitmen bersama dengan KPK, sehingga pada akhirnya wajib pajak harus memasang tapping box,” tegasnya.
Melalui penerapan tapping box, Pemko Palangka Raya berharap sistem perpajakan daerah semakin transparan, adil, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.(MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)