Raja Ampat, InfoPublik — Bupati Raja Ampat Orideko I. Burdam menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menuntaskan pembayaran hak-hak pegawai, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebelum dimulainya libur Natal 2025.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Apel Rutin Senin Pagi di Lapangan Apel Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (22/12/2025). Penegasan ini disampaikan mengingat libur Natal akan mulai berlaku pada 23 Desember 2025, sementara aktivitas perkantoran kembali normal pada 29 Desember 2025.
“Saya minta kepada seluruh pimpinan OPD agar segera menindaklanjuti pembayaran hak pegawai, khususnya TPP. Jangan ditunda-tunda, karena mulai besok kita sudah memasuki masa libur Natal,” tegas Bupati Raja Ampat.
Orideko juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memberikan perhatian serius terhadap proses pencairan tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu.
“Saya instruksikan kepada BPKAD agar betul-betul memperhatikan hal ini dan menyelesaikannya hari ini juga, mengingat kebutuhan para ASN, baik itu untuk menyambut hari raya maupun untuk kebutuhan lainnya,” tambahnya.
Selain percepatan pembayaran TPP, Bupati Orideko mengingatkan seluruh OPD agar segera merampungkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh OPD agar SPJ kegiatan segera dirampungkan sebelum tahun anggaran berakhir. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kelancaran pemerintahan,” ujarnya.
Apel rutin tersebut diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
(Penta Nila Juwita/MC.Kab.Raja Ampat)