Lewat Bimtek PKPU 3/2025, KPU Riau Tegaskan Standarisasi Layanan PAW
Pekanbaru, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Kantor KPU Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (10/12/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan fungsi representasi publik di lembaga legislatif.
Ia menjelaskan bahwa selama masa jabatan anggota DPRD, bisa saja terjadi kondisi yang menyebabkan seorang anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya. Dalam hal ini, mekanisme PAW menjadi instrumen yang harus dijalankan secara tertib dan sesuai aturan.
“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang seragam, tertib, dan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dan alur PAW sesuai PKPU 3/2025, serta penjelasan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Peserta juga mendalami penggunaan aplikasi SIMPAW sebagai alat bantu manajemen pengajuan dan pelaksanaan PAW.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta diberi kesempatan menyamakan pemahaman agar implementasi regulasi dan penggunaan aplikasi dapat berjalan seragam di seluruh wilayah.
KPU Provinsi Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas seluruh jajaran KPU di kabupaten dan kota untuk memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. KPU Riau juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan dalam setiap tahapan pelaksanaan PAW anggota DPRD di wilayah Riau.
(Mediacenter Riau/mtr)
© Copyright 2026, All Rights Reserved