Demak, InfoPublik – Pertengkaran dalam rumah tangga masih menjadi pemicu utama terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di Kabupaten Demak, selama Oktober 2025, tercatat 183 perkara perceraian, dengan 120 kasus di antaranya disebabkan oleh pertengkaran rumah tangga.
Demikian pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setyawan, saat menjadi narasumber dalam Talkshow di RSKW, Rabu (6/11/2025).
Adi menjelaskan KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik seperti memukul atau menendang, tetapi juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran.
“Kekerasan psikis bisa berupa ucapan atau tindakan yang membuat pasangan tersakiti secara mental, seperti hinaan, ancaman, atau perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman,” jelasnya.
Ia menekankan ketentuan mengenai KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang—terutama perempuan—yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk dalam tindak KDRT.
“Ruang lingkupnya terbatas pada rumah tangga, yang mencakup suami, istri, anak, serta orang yang menetap dalam rumah tangga. Termasuk juga pembantu rumah tangga,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus KDRT, aparat penegak hukum menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara pihak yang bersengketa. Namun, tingkat keberhasilannya masih rendah.
“Upaya damai melalui mediasi hanya berhasil sekitar 20–30 persen. Sebagian besar kasus tetap berujung pada perceraian,”imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan, dirinya mengimbau pasangan suami istri untuk meningkatkan komunikasi, saling menghargai, dan menurunkan ego masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) agar calon pasangan memahami tanggung jawab serta dinamika kehidupan rumah tangga.
“Kalau pasangan bisa saling memahami dan menghargai, masalah kecil tidak perlu menjadi pertengkaran besar yang berujung KDRT. Sesekali juga perlu refreshing bersama pasangan,” tambahnya.(red-kmf/nin/eyv)