Demak, InfoPublik – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak menggandeng Lavanterra Energy dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) untuk finalisasi Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Demak 2025. Kegiatan ini berlangsung di RM Malaya, Jalan Lingkar Demak, Selasa (4/11/2025).
FGD tersebut diikuti oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi non-OPD yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Demak. Hadir sebagai narasumber Dr. Zela Septikasari dari Lavanterra Energy dan Rezki Sulistyanto Soedibyo, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Demak.
Dr. Zela Septikasari menjelaskan bahwa seluruh masukan dan saran dari peserta FGD akan diakomodasi dalam proses revisi teknis agar dokumen RPKB benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Setelah melalui proses asistensi, dokumen tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Demak tentang RPKB.
Lebih lanjut, Zela menyampaikan bahwa penyusunan RPKB merupakan bagian dari rangkaian dokumen kebencanaan yang saling berkaitan, yaitu Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).
“RPKB ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kontinjensi (Renkon) di tingkat desa. Renkon di tingkat kabupaten menjadi acuan bagi penyusunan rencana kontinjensi di desa untuk setiap jenis bencana,” terangnya.
Ia menambahkan, kesiapsiagaan masyarakat menjadi kunci penting dalam menekan dampak bencana.“Semakin siap masyarakat menghadapi bencana, semakin kecil potensi korban jiwa, kerusakan, dan kerugian ekonomi. Kita ingin masyarakat Demak benar-benar tangguh bencana,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Demak, Rezki Sulistyanto Soedibyo, menyampaikan bahwa dokumen RPKB nantinya akan menjadi pedoman utama koordinasi antarinstansi dalam penanggulangan bencana agar tidak ada lagi ego sektoral.
“Targetnya, proses asistensi dengan BNPB dapat selesai sebelum akhir Desember 2025. Tahun depan, dokumen ini akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Demak dan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan,”tambahnya.(Mc.Demak/Red-Kmf/APJ/Eyv)