- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Senin, 14 April 2025 | 07:18 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Ruang Terbuka Hijau Kota Pontianak | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 11 April 2025 | 07:38 WIB - Redaktur: Untung S - 158
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen memperindah ruang publik melalui berbagai kebijakan penataan kota. Wali Kota Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pihaknya sedang menyusun regulasi yang mewajibkan pelaku usaha mempertimbangkan aspek estetika dalam pembangunan.
Dalam keterangannya di Kantor Wali Kota pada Kamis (10/4/2025), Edi memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir. "Kami telah membangun ruang terbuka hijau seperti trotoar di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada, serta beberapa taman kota. Hasilnya, beberapa kawasan kini terlihat lebih tertata dan indah," ujarnya.
Salah satu fokus utama adalah masalah lahan parkir usaha yang kerap memakan badan jalan. Wali Kota menegaskan akan mendorong pengusaha, khususnya rumah makan dan kafe, untuk menyediakan lahan parkir sendiri. "Parkir di badan jalan tidak hanya mengganggu estetika tapi juga kelancaran lalu lintas. Kami sedang merumuskan kebijakan yang akan menampung aspirasi publik," jelas Edi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penataan reklame dan baliho. Sebagai ibu kota provinsi, Edi menilai Pontianak harus menjadi contoh dalam hal estetika kota. "Reklame harus dipasang secara tertib, aman bagi pengguna jalan, dan tidak semrawut," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot telah berkoordinasi dengan PLN terkait penataan kabel dan jaringan utilitas. "Yang utama adalah menjaga keselamatan masyarakat di area dengan jaringan listrik dan telekomunikasi," kata Edi.
Kebijakan penataan ruang ini memiliki dasar hukum kuat melalui Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2010. "Penataan ruang sama pentingnya dengan isu lingkungan. Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan ketertiban," pungkas Wali Kota. (kominfo/Gema Mahardhika)