- Oleh MC KAB TANAH DATAR
- Minggu, 23 Februari 2025 | 07:01 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Pemkab Demak Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu Berbasis Pertahanan Negara
Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 28 Maret 2025 | 04:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 123
Demak, InfoPublik – Sebanyak 120 peserta mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Berbasis Pertahanan Negara. Mereka berasal dari unsur kepala desa, Babinsa, dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya bela negara di tingkat desa dan kecamatan.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa dan masyarakat sipil.
“Dengan memahami dan menaati hukum, kita telah berkontribusi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Eisti di Balai Desa Margohayu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak pada Senin (24/3/2025).
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang penyebarluasan peraturan daerah.
“Penyuluhan ini bertujuan membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas dan ketahanan nasional,” terang Kendarsih.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus digencarkan guna menciptakan tatanan masyarakat yang taat hukum dan berdaya dalam mendukung pertahanan negara secara menyeluruh.
(red-kmfo-ist)