Kamis, 27 Maret 2025 9:28:13

BNNP Sumbar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 7,5 Kg Sabu Berhasil Disita

:


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 23 Maret 2025 | 17:38 WIB - Redaktur: Juli - 283


Padang, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat terus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Ranah Minang.

Dalam kurun Febuari hingga Maret 2025, BNNP bersama Satgas Bersinar (Bersih Narkoba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua wilayah berbeda.

Dari dua kasus tersebut, BNNP Sumbar berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan jumlah yang cukup besar yakni 7.508,96 gram, atau lebih dari 7,5 kg, serta mengamankan tujuh orang tersangka.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi, saat diwawancara di Padang, Jumat (21/3/2025) mengatakan, jumlah tersebut termasuk yang cukup besar yang berhasil diungkap BNNP Sumbar.

"Kita berhasil mengungkap kasus besar di wilayah kerja BNNP Sumbar, tepatnya di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Payakumbuh," ucapnya.

Untuk kasus pertama, kata Brigjen Riki, pada 4 Febuari 2025, BNNP Sumbar berhasil mengungkap jaringan Pesisir Selatan, dimana jaringan tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Riki, berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 654,39 gram, dengan nilai mencapai Rp981 juta.

Sedangkan kasus kedua, yakni pada 7 Maret 2025, BNNP Sumbar bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNNK Payakumbuh berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,854,57 gram.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tas ransel berisi tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna hijau.

Berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, dia diperintah seseorang berinisial M yang berada di Depok, Jawa Barat, dengan upah Rp13 juta per kilogram sabu. "Barang bukti yang kita sita, yakni tujuh paket sabu ukuran besar dengan berat bersih 6.854,57 gram," jelas Riki.

Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Ranah Minang," pungkasnya. (MC Padang/RA/Samsu Rizal / Rusdi PH / Agung H / Darma Surya)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 23 Maret 2025 | 17:05 WIB
Pemko Padang Gelar Apel Kesiapsiagaan untuk Pengamanan Idulfitri 1446 H